newtownrrt.org

newtownrrt.org – Di New York, Amerika Serikat, mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, telah dijatuhi hukuman penjara selama 45 tahun atas kejahatan penyelundupan ratusan ton kokain ke Amerika Serikat. Berita ini, yang dilaporkan oleh AFP pada Kamis, 27 Juni 2024, mencakup rincian bahwa para pendemo anti-Hernandez berkumpul di luar gedung pengadilan Manhattan, mengangkat plakat yang mengecam tindakannya, tepat sebelum pengumuman hukuman.

Meskipun jaksa telah menuntut hukuman seumur hidup, hukuman yang dijatuhkan termasuk denda sebesar 8 juta USD dan merupakan pukulan berat bagi Hernandez, yang berusia 55 tahun, karena hukuman tersebut berpotensi menjadikan penjara sebagai tempat dia menghabiskan sisa hidupnya.

Selama masa jabatannya dari tahun 2014 hingga 2022, Hernandez, menurut jaksa federal AS, telah mengubah Honduras menjadi apa yang disebut sebagai ‘negara narkoba’. Hernandez didakwa pada bulan Maret lalu dengan tuduhan membantu penyelundupan sekitar 500 ton kokain sebagian besar berasal dari Kolombia dan Venezuela melalui Honduras ke Amerika Serikat, dimulai jauh sebelum masa kepresidenannya.

Menurut jaksa, Hernandez juga diduga menggunakan dana hasil narkoba untuk memperkaya diri sendiri dan mendanai kampanye politiknya, serta terlibat dalam kecurangan dalam pemilihan presiden tahun 2013 dan 2017.

Ekstradisi Hernandez ke Amerika Serikat pada tahun 2022 terjadi setelah tuduhan bahwa ia membantu penyelundup narkoba dengan imbalan suap jutaan dolar. Kini, dengan pengajuan banding yang direncanakan oleh tim hukumnya, Hernandez mengikuti jejak mantan pemimpin Amerika Latin lainnya yang telah diadili dan dihukum di Amerika Serikat, seperti Manuel Noriega dari Panama pada tahun 1992 dan Alfonso Portillo dari Guatemala pada tahun 2014.