newtownrrt.org – Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan, telah mengunjungi Kantor Menko Polhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas, Hadi Tjahjanto, untuk menyampaikan keluhan mengenai absensi tim hukum Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan yang baru-baru ini dilaksanakan.
Permohonan Teguran Terhadap Polda Jawa Barat:
Marwan Iswandi meminta Hadi Tjahjanto untuk mengeluarkan teguran kepada Polda Jawa Barat karena tidak hadir dalam sidang praperadilan yang penting. “Kami berharap Ketua Kompolnas dapat menegur Polda Jawa Barat mengenai absensi mereka yang menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menghadapi perkara ini,” ujar Marwan dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam.
Pentingnya Sidang Praperadilan:
Menurut Marwan, kasus yang melibatkan Pegi Setiawan bukanlah perkara ringan, mengingat Pegi menghadapi ancaman hukuman mati. “Kasus ini sangat serius dan memerlukan perhatian penuh dari semua pihak terkait, termasuk kehadiran mereka di praperadilan untuk beradu argumen,” tambah Marwan.
Dampak Negatif Absensi pada Persepsi Masyarakat:
Marwan juga mengungkapkan bahwa absensi Polda Jawa Barat dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat mengenai profesionalisme kepolisian dalam menangani kasus-kasus besar. “Kami berharap kehadiran Polda di praperadilan untuk menjelaskan argumen mereka, yang penting untuk memperjelas proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Marwan.
Upaya Marwan Menghubungi Hadi Tjahjanto:
Sampai berita ini dilaporkan, Marwan belum berhasil bertemu langsung dengan Hadi. Meskipun begitu, ia telah diterima di unit pelayanan publik Kemenko Polhukam. “Kami berharap bisa bertemu dengan pejabat yang berwenang, baik itu Menko atau deputinya, agar pesan kami dapat terdengar,” ucap Marwan.
Konteks Kasus:
Polda Jawa Barat sebelumnya telah menangkap Pegi Setiawan, alias Perong, setelah delapan tahun menjadi buronan dalam kasus pembunuhan di Cirebon pada 2016. Pegi saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati dan telah mengajukan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg pada 11 Juni 2024. Sidang praperadilan yang seharusnya dilaksanakan pada 24 Juni 2024 ditunda dan dijadwalkan kembali pada 1 Juli 2024 karena absensi Polda Jawa Barat.
Marwan Iswandi berharap dengan intervensi dari Hadi Tjahjanto, Polda Jawa Barat akan menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam menghadiri dan berpartisipasi dalam sidang-sidang hukum yang menentukan seperti ini.