newtownrrt.org – Polisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia lanjut berinisial PS (62) di Kota Ambon, Maluku, setelah video yang memperlihatkan dirinya dalam adegan tidak senonoh dengan seorang wanita muda berinisial EL menjadi viral di media sosial. Laporan tersebut dibuat oleh keluarga EL sendiri ke Polresta Pulau Ambon pada tanggal 21 Juni 2024.
EL, yang merasa sangat malu dengan peredaran video tersebut, mengungkapkan pada tanggal 23 Juni 2024 bahwa keluarganya juga telah melaporkan DS, seorang tetangga yang diduga sebagai penyebar video tersebut. “Dia tetangga saya juga. Video itu pernah dia tunjukkan, dan dia memilikinya,” kata EL.
Menurut EL, DS diduga kuat telah menyebarkan video tersebut yang semula berada di ponsel milik PS. Polisi telah memanggil DS untuk diperiksa, namun prioritas awal adalah menangkap PS.
EL tidak menjelaskan secara rinci hubungannya dengan PS, namun dia mengakui bahwa mereka saling kenal. “Kami adalah tetangga, meski rumahnya tidak terlalu dekat dengan rumah saya,” jelasnya.
EL juga menyatakan bahwa dia tidak diintimidasi selama perekaman video tersebut. Dia menduga bahwa video tersebut beredar karena tindakan DS yang menyebarkannya dari ponsel milik PS.
Terkait penangkapan, AKP La Beli, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengkonfirmasi bahwa PS ditangkap di wilayah Kota Ambon dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk penyidikan lebih lanjut. PS dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik masih terus mengusut kasus penyebaran video tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap DS yang diduga menyebarkan video. Kami juga akan memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar La Beli, yang berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.