newtownrrt.org – Dalam konferensi pers yang diadakan pasca-rapat di Kemenko PMK, Jakarta, pada tanggal 25 Juni 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa perjudian daring telah menjadi masalah yang merajalela di Indonesia, dengan Jawa Barat mencatat angka paparan tertinggi.
Data dan Statistik:
Menurut Hadi Tjahjanto, yang juga bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Perjudian Daring, Jawa Barat mencatat transaksi perjudian daring tertinggi dengan total Rp 3,8 triliun dari 535.644 pelaku. Daerah lainnya dengan angka paparan tinggi termasuk:
- DKI Jakarta: 238.568 pelaku dengan transaksi sebesar Rp 2,3 triliun.
- Jawa Tengah: 201.963 pelaku dengan transaksi Rp 1,3 triliun.
- Jawa Timur: 135.227 pelaku dengan transaksi Rp 1,015 triliun.
- Banten: 105.302 pelaku dengan transaksi Rp 1,002 triliun.
Paparan pada Tingkat Kabupaten/Kota:
Hadi juga menyebutkan lima kabupaten/kota dengan volume transaksi perjudian daring terbanyak, antara lain:
- Kota Administrasi Jakarta Barat: Rp 792 miliar.
- Kota Bogor: Rp 612 miliar.
- Kabupaten Bogor: Rp 567 miliar.
- Jakarta Timur: Rp 480 miliar.
- Jakarta Utara: Rp 430 miliar.
Strategi Pencegahan:
Pemerintah, melalui Satuan Tugas Perjudian Daring, berencana mengimplementasikan serangkaian tindakan pencegahan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat:
- Edukasi Masyarakat: Melalui kampanye kesadaran yang ekstensif di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan nonformal, menginformasikan tentang risiko kecanduan judi online.
- Pelibatan Tokoh Agama: Memperkuat nilai-nilai keagamaan yang akan disosialisasikan ke masyarakat untuk mencegah perjudian daring.
- Peran Aktif PKK dan Karang Taruna: Ibu-ibu dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan anggota Karang Taruna akan dilibatkan dalam upaya pencegahan di tingkat komunitas.
- Optimalisasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Untuk mengatasi masalah perjudian daring di wilayah pedesaan dan kelurahan.
Dengan paparan dan strategi yang telah dirumuskan, pemerintah berupaya keras untuk mengurangi dan akhirnya mengeliminasi kegiatan perjudian daring yang telah meresahkan banyak lapisan masyarakat di Indonesia.