newtownrrt.org

newtownrrt.org – DJ East Blake telah resmi ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan sebagai akibat dari penyebaran foto dan video pornografi eksklusif yang melibatkan mantan kekasihnya, yang memiliki inisial ARP. Tindakan ini telah diklasifikasikan sebagai bentuk revenge porn, di mana DJ East Blake dituduh menyebarkan materi ini tidak hanya melalui media sosial, tetapi juga kepada anggota keluarga korban secara langsung.

Motif di Balik Kejahatan

AKBP Hady Saputra Siagian, yang merupakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, menyoroti bahwa tindakan DJ East Blake didorong oleh rasa tidak terima setelah ARP memutuskan hubungan asmara mereka. Rasa sakit hati ini berujung pada penyebaran konten intim melalui akun Instagram dan aplikasi perpesanan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah menyita berbagai barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan, termasuk flashdisk, tangkapan layar dari media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok, serta perangkat elektronik seperti iPhone 14 Promax dan kartu SIM yang terkait.

Hukuman yang Dihadapi

DJ East Blake menghadapi dakwaan serius di bawah Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atas tuduhan ini, DJ East Blake dapat menghadapi hukuman penjara sampai dengan 12 tahun jika terbukti bersalah.

Dampak pada Korban

Kasus ini telah memberikan dampak yang sangat merugikan bagi ARP, yang merasa privasinya telah dilanggar dan reputasinya tercemar. Dalam menanggapi kerugian yang dialami, ARP telah mengambil langkah untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024.

Tindak Lanjut Kepolisian

Sebagai respons terhadap laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara telah bergerak cepat untuk menyelidiki dan akhirnya menangkap DJ East Blake. Penangkapan ini menandai langkah tegas kepolisian dalam mengatasi kasus pelanggaran privasi dan penyebaran konten ilegal.

Penahanan DJ East Blake oleh pihak kepolisian menegaskan komitmen hukum terhadap perlindungan privasi individu dan menunjukkan konsekuensi serius bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan penyebaran materi pornografi tanpa persetujuan. Kasus ini juga mengingatkan akan pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial.