newtownrrt.org

newtownrrt.org – Seorang pria berinisial FA (42) dari Kecamatan Cerme, Gresik, telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak tirinya yang berusia 17 tahun dan 13 tahun. Kasus ini terungkap setelah ZA, seorang kenalan ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui kondisi murung dan sedih kedua korban pada Kamis (14/4).

Dengan pengakuan dari kedua korban mengenai perlakuan yang mereka alami selama 2 tahun terakhir, pelapor memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada ayah kandung korban. Pihak kepolisian telah mengamankan FA setelah kasus ini terungkap.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi penerimaan laporan dan penangkapan terhadap pelaku. Menurut hasil penyelidikan, korban telah menjadi korban pencabulan sejak tahun 2022, di mana pelaku menikah dengan ibu korban selama dua tahun terakhir.

Sementara motif dan modus operandi pelaku masih menjadi fokus penyelidikan yang sedang berlangsung dengan cermat. Aldhino menekankan bahwa investigasi sedang berlangsung, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ini.