newtownrrt.org

newtownrrt.org – Sebuah kejadian tragis terjadi di Malang dimana seorang suami, MRR (23), melakukan tindakan kekerasan yang tak termaafkan terhadap istrinya yang tengah hamil 4 bulan. Pria ini menganiaya dan bahkan membacok istrinya, didorong oleh api cemburu yang membakar hatinya. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa pelaku, yang berasal dari Muharto, Kota Malang, baru saja menikah dengan korban pada bulan Desember 2023.

MRR, yang tiba-tiba diliputi emosi, mengambil sebilah celurit dan gagang sapu untuk menyerang istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Pertengkaran di antara pasangan ini dipicu oleh masalah tertentu yang belum dijelaskan secara rinci.

Tetangga yang mendengar keributan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Polisi segera bertindak, berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, serta membawa korban yang terluka ke RS dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif pelaku adalah cemburu setelah mengetahui bahwa istrinya masih berhubungan dengan teman masa sekolahnya. Pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga harus ditegakkan secara tegas guna memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan.