newtownrrt.org

newtownrrt.org – Dalam sebuah pengungkapan kasus yang menggemparkan, kepolisian Sukabumi telah menahan seorang remaja berumur 14 tahun, berinisial S, atas tuduhan melakukan kekerasan seksual yang berakhir dengan pembunuhan seorang anak laki-laki. Kapolres Sukabumi Kota, Bapak AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengumumkan penahanan tersebut sebagai puncak dari sebuah penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Kejadian Berasal dari Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit

Peristiwa yang terjadi di desa Cipetir ini terdeteksi di sebuah kebun pala yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Pelaku, S, ditangkap di lokasi kejadian ketika sedang beraktivitas memanen sawi. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada bulan Ramadan, yaitu pada tanggal 16 Maret 2024.

Detil Tindak Kriminal yang Dilakukan oleh Pelaku

Detail kejadian yang diungkap oleh Kapolres Sukabumi Kota menggambarkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh S. Awalnya, pelaku mencoba memaksa korban untuk melakukan sodomi. Ketika korban menolak, S melancarkan aksi kekerasan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban hingga korban pingsan.

Tindakan Keji Pelaku dan Akibat yang Ditimbulkan

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setelah korban tidak sadarkan diri, S merenggut kesadaran korban dengan melakukan sodomi sebanyak dua kali. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan sempat kembali untuk memeriksa kondisi korban. Tragisnya, beberapa jam kemudian, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Kasus ini menyoroti masalah serius kekerasan terhadap anak dan kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat. Penangkapan S menandai tindak lanjut yang tegas dari pihak kepolisian untuk mengatasi kejahatan yang menimpa anak-anak dan menegakkan keadilan bagi korban. Ini merupakan langkah penting dalam perlindungan anak di Indonesia dan pemberantasan tindak kejahatan seksual.